Don't Show Again Yes, I would!

Jejak Tamainusi: Pesona Laut, Luka Gunung, dan Suara Warga Membela Mantan Kades

LiteX.co.id, Sulawesi Tengah – Perjalanan menuju Desa Tamainusi dimulai dari Pelabuhan Kolonodale. Siang itu, di hari Sabtu, 30 Mei, hamparan air biru yang tenang berpadu dengan barisan pegunungan yang berdiri megah di sisi kanan perjalanan, menghadirkan panorama yang memanjakan mata. Sebuah speedboat kecil membawa saya menyeberangi lautan menuju desa yang berada di Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara.

Mesin perahu meraung membelah air. Sesekali ombak menghantam lambung speedboat cukup keras hingga membuat jantung berdegup lebih cepat. Di tengah perjalanan yang memakan waktu sekitar 30 menit itu, mata dimanjakan oleh pemandangan yang sulit dilupakan.

Di sisi kanan, pegunungan hijau berdiri kokoh mengawal garis pantai. Laut biru membentang luas dengan kilauan cahaya matahari yang memantul di permukaannya. Pemandangan itu menghadirkan ketenangan yang sulit dijelaskan dengan kata-kata.

Namun keindahan itu seketika terasa kontras saat pandangan diarahkan ke sisi kiri. Di sana tampak sejumlah gunung yang perlahan kehilangan hijaunya. Lereng-lereng yang dulu ditutupi pepohonan kini terlihat “botak”, menyisakan luka menganga akibat aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan secara ilegal oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. perlahan ketenangan berubah menjadi kegelisahan. Warna cokelat tanah mendominasi wajah pegunungan yang seperti terkoyak. Bekas aktivitas pertambangan terlihat jelas dari kejauhan.

Pemandangan itu seakan menjadi pengingat bahwa di balik kekayaan alam Morowali Utara, tersimpan cerita tentang eksploitasi yang oleh sebagian warga diduga dilakukan secara ilegal.

Di satu sisi, alam yang masih menyimpan keindahan luar biasa. Di sisi lain, gunung-gunung yang perlahan kehilangan kehidupannya.

Ketika speedboat merapat di dermaga kecil Tamainusi, kesan pertama yang muncul adalah sebuah desa yang sederhana namun terlihat makmur.

Rumah-rumah warga tampak terawat. Jalan desa yang anggarannya dari dana program Corporate Social Responsibility (CSR), tertata rapi. Lingkungannya bersih. Tamainusi berbeda dengan banyak desa terpencil lainnya yang pernah saya kunjungi.

Mungkin karena desa ini berada di kawasan lingkar tambang sehingga berdampak pada perekonomian yang lebih baik. Selain bekerja sebagai karyawan di perusahaan- perusahaan tambang, warga di desa ini memiliki sumber penghasilan dari perkebunan kakao.

Bukan hanya kondisi fisiknya yang meninggalkan kesan. Keramahan warganya membuat siapa pun merasa diterima. Desa yang berada di Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara ini hanya memiliki dua dusun dengan sekitar 400 wajib pilih, tetapi kehangatan masyarakatnya terasa begitu besar sehingga saya merasa seperti pulang ke kampung sendiri.

Di tengah desa berdiri sebuah masjid sederhana. Beberapa bagian fasilitasnya dibangun melalui program CSR perusahaan tambang yang beroperasi di sekitar wilayah tersebut.

Sepanjang perjalanan, saya ditemani seorang pria bernama Riri. Awal mendengar namanya, saya sempat mengira ia seorang perempuan. Ternyata dugaan itu keliru. Riri adalah sosok pria yang ramah dan bersahaja. Ia mengantar saya ke rumah salah seorang warga untuk beristirahat sebelum memulai tujuan utama perjalanan ini: melakukan investigasi untuk mengungkap fakta terkait kasus mantan Kepala Desa Tamainusi, Ahlis Umar.

Tak lama setelah tiba, seorang perempuan datang menghampiri. Saya bahkan tidak sempat menanyakan namanya. Ia mengaku masih memiliki hubungan keluarga dengan tuan rumah.

Dengan rasa penasaran, ia bertanya tentang tujuan kedatangan saya ke Tamainusi.

Setelah mengetahui saya datang untuk melakukan peliputan dan investigasi terkait kasus mantan kepala desa, perempuan itu justru memberikan dukungan.”Kalau memang mau cari kebenaran, wawancarai saja warga. Dengarkan langsung dari mereka,” katanya.

Kalimat sederhana tapi penuh makna. Mungkin memang di situlah jawaban sebenarnya berada. Di tengah warga. Bukan di balik berkas-berkas perkara.

Nama Ahlis Umar belakangan menjadi sorotan setelah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Kamis, 12 Maret 2026. Ia dituduh melakukan perbuatan melawan hukum secara administrasi, dalam pengelolaan dana CSR dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp9,6 miliar.

Saya memulai penelusuran dari sebuah rumah yang sedang menggelar syukuran menempati rumah baru. Tempat itu dipilih bukan tanpa alasan. Banyak warga berkumpul sehingga menjadi kesempatan untuk mendengar berbagai pandangan secara langsung.

Perbincangan demi perbincangan mengalir. Beberapa warga memperkenalkan diri. Salah satunya mengaku sebagai Wakil Ketua BPD Desa Tamainusi namanya Abidin. Hampir semua orang yang saya temui memiliki pandangan serupa tentang Ahlis Umar.

“Masa kepemimpinannya banyak membawa perubahan,” ujar seorang warga.

Menurut mereka, pembangunan desa selama kepemimpinan Ahlis Umar banyak ditopang oleh dana CSR yang kemudian diwujudkan dalam berbagai proyek fisik yang manfaatnya masih dirasakan hingga hari ini.

Yang menarik, dari puluhan percakapan yang saya lakukan, tidak satu pun warga yang saya temui menyampaikan tuduhan atau cerita yang mengarah pada dugaan korupsi sebagaimana yang disangkakan oleh pihak kejaksaan.

Untuk memastikan objektivitas informasi, saya terus menggali berbagai keterangan. Bahkan beberapa percakapan saya rekam secara diam-diam agar tidak ada informasi yang terlewat.

Ketika saya menantang mereka untuk berbicara terbuka dan memberikan pernyataan di depan kamera mengenai Ahlis Umar, respons yang muncul justru di luar dugaan.

“Kami siap,” jawab beberapa warga hampir bersamaan.

Dari situ saya mengetahui bahwa di antara warga yang hadir terdapat Kaur Keuangan Desa bernama Sindhu Tistomo, yang selama ini juga telah beberapa kali dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk dimintai keterangan.

Ia mengaku seluruh keterangannya disampaikan apa adanya sesuai fakta yang diketahuinya.

“Kalau saya berbohong, saya siap diborgol,” katanya tegas pada jaksa saat itu.

Menurutnya, dana CSR yang dipersoalkan memiliki wujud pembangunan yang nyata di lapangan. Ia mengaku tidak menemukan adanya praktik korupsi sebagaimana yang dituduhkan kepada mantan kepala desa tersebut. Menurutnya ia sempat menantang kejaksaan untuk turun langsung melihat pembangunan fisik dari program CSR.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa dirinya berada di barisan warga yang menolak penahanan Ahlis Umar. Baginya, hasil kerja mantan kepala desa itu masih dapat dilihat dan dirasakan masyarakat hingga kini.

Setelah berdiskusi cukup panjang, sejumlah warga akhirnya sepakat memberikan wawancara terbuka. Mereka bahkan bersedia wajah dan identitasnya ditampilkan dalam tayangan media.

Menariknya, seluruh narasumber yang diwawancarai memberikan pembelaan kepada Ahlis Umar. Tidak ada satu pun pernyataan yang mendukung tuduhan bahwa mantan kepala desa tersebut telah merugikan negara.

Sebaliknya, muncul pandangan lain yang berkembang di tengah masyarakat.

Warga mengaitkan kasus ini dengan gsituasi politik desa yang mulai menghangat menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tamainusi yang dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026.

Sebagian warga meyakini penahanan Ahlis Umar tidak semata-mata persoalan hukum. Mereka menduga ada aroma politisasi yang bertujuan menghalangi langkahnya untuk kembali maju sebagai calon kepala desa.

Salah seorang warga bahkan menyebut adanya informasi mengenai kandidat yang disebut-sebut akan mendapat dukungan dari pihak perusahaan besar yang beroperasi di kawasan tersebut.

Pernyataan itu membuat suasana diskusi berubah. Bulu kuduk terasa meremang.

Jika benar ada kepentingan politik di balik proses hukum yang sedang berjalan, maka kasus ini bukan lagi sekadar perkara administrasi atau pengelolaan dana CSR. Ia berubah menjadi pertarungan kekuasaan yang dapat menentukan masa depan sebuah desa kecil di pesisir Morowali Utara.

Di tengah berbagai cerita itu, saya juga bertemu Faisal, ia banyak membantu kebutuhan saya selama melakukan peliputan. Sebagai mantan pendamping desa tentu ia banyak mengetahui terkait persoalan kasus yang bergulir ini.

Faisal mengaku telah empat kali dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi dan dua kali oleh Kejaksaan Negeri untuk dimintai keterangan terkait pengelolaan dana CSR.

Ia menceritakan bahwa sebelum Ahlis Umar ditahan, penyidik terlebih dahulu melakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurutnya, penyitaan dilakukan bahkan sebelum proses penahanan berlangsung.

“Aset dan dokumen sudah lebih dulu disita, baru kemudian dilakukan penahanan,” ujarnya.

Diketahui, Ahlis Umar telah menjalani masa penahanan selama sekitar tiga bulan. Dalam kasus ini, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyebut telah mengantongi dua alat bukti utama, salah satunya rekening tim CSR yang digunakan dalam pengelolaan program tersebut.

Sementara itu, warga yang saya temui menjelaskan bahwa pembentukan rekening tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat yang melibatkan BPD, perangkat desa, serta unsur masyarakat.

Informasi mengenai dua alat bukti tersebut sebelumnya juga pernah disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, La Ode Sofyan.

Kini, di tengah deburan ombak yang setiap hari menyapa pesisir Tamainusi, sebuah pertanyaan masih menggantung di benak warga. Apakah Ahlis Umar benar bersalah sebagaimana yang dituduhkan? Ataukah ia sedang menghadapi sebuah pertarungan yang lebih besar dari sekadar persoalan hukum?

Waktu dan proses peradilan yang akan menjawabnya. Namun satu hal yang pasti, di desa kecil bernama Tamainusi ini, banyak warga yang masih percaya bahwa mantan kepala desa mereka adalah sosok yang telah bekerja dan mengabdi untuk kampungnya.

Laporan: Kartini Ichuk

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *