LiteX.co.id, Jakarta – Aktivitas pertambangan nikel yang beroperasi di Dusun Towi, Desa Tamainusi, Kecamatan Soya Jaya, Kabupaten Morowali Utara, kini menjadi perhatian Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepada Media LiteX, Miftahuddin menegaskan bahwa informasi yang disampaikan media terkait dugaan aktivitas tambang bermasalah telah diteruskan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera ditindaklanjuti.
“Terima kasih informasinya. Kami teruskan ke ESDM untuk ditindaklanjuti. Kami atensi,” ujarnya, Kamis (11/6).
Untuk diketahui, Satgas di Kejaksaan Agung tidak hanya terdiri dari satu tim, melainkan dibentuk dalam beberapa kelompok khusus sesuai fokus penanganan perkara tertentu. Di antaranya adalah Satgas SIRI (Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi) yang berperan dalam analisis data dan penguatan informasi intelijen yang bersifat mendesak, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang bertugas menangani pelanggaran di sektor kehutanan dan perkebunan sawit ilegal, termasuk perusahaan yang tidak taat terhadap aturan.
Sebelumnya, berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Tamainusi. Di antaranya PT Tri Nusa Dharma Utama (TDU) atau Trinusa Group yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 85 hektare dan memproduksi sekitar 10.000 ton ore nikel per bulan. Selain itu, terdapat PT Suryamindo Perkasa (SAP) yang mengantongi IUP Operasi Produksi seluas 160 hektare, serta PT Putri Perdana.
Sejumlah warga dan pemerhati lingkungan mempertanyakan legalitas operasional perusahaan-perusahaan tersebut serta kepatuhannya terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Aktivitas pertambangan yang terus berlangsung disebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam fasilitas umum yang menjadi akses utama masyarakat. Bahkan, perusahaan juga diduga beroperasi tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Tanpa persetujuan dokumen RKAB oleh Kementerian ESDM, perusahaan tambang dilarang keras melakukan kegiatan produksi, pengangkutan, dan penjualan.
RKAB berfungsi sebagai pedoman sekaligus syarat legal utama bagi perusahaan tambang untuk melakukan kegiatan operasional, produksi, dan penjualan. Dokumen wajib tahunan ini juga berfungsi sebagai instrumen kontrol pemerintah untuk mengatur kuota produksi dan memastikan pengelolaan tambang mematuhi kaidah penambangan yang baik.
Berdasarkan hasil investigasi wartawan media ini pada Selasa (2/6), aktivitas tambang terlihat berlangsung di kawasan perbukitan yang telah mengalami pembukaan lahan secara masif. Bentang alam di lokasi tambang tampak berubah drastis dengan kondisi perbukitan yang mulai gundul akibat pengerukan material nikel.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi bencana lingkungan di masa mendatang. Warga menilai kerusakan tutupan lahan dapat meningkatkan risiko banjir dan longsor, terutama saat curah hujan tinggi melanda wilayah tersebut.
Tidak hanya itu, perusahaan juga diduga membuang limbah langsung ke laut dikuatirkan mengakibat pendangkalan laut. Hal itu memicu pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dari instansi terkait terhadap aktivitas pertambangan yang berlangsung.
Selain berdampak terhadap lingkungan, aktivitas pengangkutan dan pengapalan ore nikel juga disebut mempengaruhi kondisi infrastruktur jalan. Jalan Trans Tamainusi–Kolonodale yang selama ini menjadi akses vital masyarakat mulai mengalami kerusakan di sejumlah titik dan dinilai semakin rawan longsor akibat tingginya intensitas lalu lintas kendaraan tambang.
“Kalau kondisi ini terus dibiarkan, masyarakat yang akan menanggung dampaknya. Jalan rusak, lingkungan rusak, dan ancaman banjir semakin nyata,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Meski berbagai persoalan tersebut terus menjadi keluhan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dinilai belum menunjukkan langkah tegas untuk menindaklanjuti kondisi di lapangan. Sikap pemerintah yang dianggap pasif membuat sejumlah pihak menilai adanya pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang diduga menimbulkan dampak lingkungan serius.
Upaya konfirmasi kepada pihak PT Suryamindo Perkasa melalui Rahma dan SAP pusat selaku perwakilan perusahaan yang dihubungi melalui aplikasi WhatsApp belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diturunkan. Sementara itu, pihak pemerintah kabupaten maupun provinsi yang berupaya dikonfirmasi juga belum memberikan keterangan resmi.
Sejumlah kalangan mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta instansi lingkungan hidup untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas PT Suryamindo Perkasa, PT Tri Nusa Dharma Utama dan PT Putri Perdana, dan perusahaan lainnya yang beroperasi di Desa Tamainusi. Pemeriksaan diminta mencakup dokumen AMDAL, pengelolaan limbah, batas wilayah operasi tambang, hingga dampak aktivitas pengapalan terhadap lingkungan dan fasilitas umum dan yang terpenting RKAB.
Tiga Oknum Anggota DPRD Morowali Utara Diduga Terlibat
Ironisnya, aktivitas tambang yang menjadi sorotan tersebut juga dikaitkan dengan dugaan keterlibatan tiga oknum anggota DPRD Kabupaten Morowali Utara. Ketiganya disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengelolaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Tamainusi, Kecamatan Soya Jaya.
Di tengah masyarakat setempat, ketiga oknum tersebut bahkan disebut-sebut dengan julukan “Mamala Group”. Mereka dinilai memiliki pengaruh yang cukup besar di wilayah tersebut sehingga sebagian warga memilih untuk tidak bersuara secara terbuka.
Ketiga oknum anggota DPRD yang dimaksud masing-masing berinisial W, A, dan M. Mereka diduga memiliki peran dalam aktivitas pertambangan yang kini menuai sorotan publik.
Menanggapi informasi tersebut, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid, menilai dugaan keterlibatan anggota legislatif dalam aktivitas pertambangan yang bermasalah merupakan hal yang tidak etis apabila terbukti benar.
Menurutnya, sebagai wakil rakyat, anggota DPRD seharusnya memahami dan menaati seluruh ketentuan peraturan yang berlaku. Ia mengaku akan meminta jajarannya melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.
“Kalau memang masih ada perusahaan tambang yang berani beraktivitas seperti itu, apalagi jika nantinya terbukti tidak memiliki kelengkapan perizinan, tentu ini sangat memprihatinkan di tengah ketatnya pengawasan saat ini,” ujarnya melalui sambungan telepon saat dikonfirmasi media ini, Kamis (4/6).
Ia juga meminta Bupati Morowali Utara untuk segera merespons informasi terkait aktivitas pertambangan yang menjadi sorotan masyarakat.
“Seharusnya pemerintah daerah segera melaporkan persoalan ini kepada pemerintah pusat jika ditemukan adanya pelanggaran. Jangan diam karena persoalan ini sudah terjadi di depan mata,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara dari Fraksi Golkar, Warda Daeng Mamali, membantah keterlibatannya dalam aktivitas pengelolaan tambang yang menjadi sorotan tersebut.
“Iya, kenapa? Bukan saya. Saya tidak terlibat. Lihat saja di SK pendirian perusahaan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon sebelum menutup percakapan.
Adapun oknum anggota DPRD lainnya yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan tanggapan meski telah diupayakan konfirmasi melalui telepon. (Echa)






