Litex.co.id, MOROWALI UTARA – Dugaan praktik pertambangan dan pengapalan ore nikel tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) terus dilakukan oleh PT Suryamindo Perkasa (SAP) dan Trinusa, Sabtu (13/06).
Meski informasi terkait aktivitas tersebut telah sampai ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung, pengapalan ore nikel dari wilayah tambang PT SAP dan PT Trinusa disebut masih terus berlangsung tanpa hambatan. Sepertinya tak peduli dengan pernyataan dua pihak berwenang tersebut.
Perusahaan nikel yang berlokasi di Dusun Towi, Desa Tamainusi, Kecamatan Soya Jaya, Kabupaten Morowali ini dinilai sangat berani terkesan tidak takut hukum. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengapa aktivitas yang diduga melanggar ketentuan pertambangan itu seolah tetap berjalan tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi pengawas setempat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, sedikitnya sekitar 80 tongkang ore nikel diduga telah diberangkatkan dari kawasan pertambangan PT SAP dan PT Trinusa dalam beberapa waktu terakhir. Jika dugaan tersebut benar, maka potensi kerugian negara yang ditimbulkan tidak dapat dianggap kecil, mengingat setiap aktivitas produksi dan penjualan mineral wajib mengacu pada RKAB yang telah mendapat persetujuan pemerintah.
Sorotan semakin tajam setelah muncul dugaan aktivitas pemuatan ore nikel di wilayah IUP PT Suryamindo Perkasa yang dilakukan oleh PT Insan Muda Mandiri Perkasa (IMMP). Perusahaan tersebut disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan oknum anggota DPRD Morowali Utara. Dugaan ini memunculkan persepsi kuat di masyarakat bahwa aktivitas pertambangan yang berlangsung memiliki “perlindungan” tertentu sehingga terkesan tidak tersentuh penegakan hukum.
Tidak hanya itu, sejumlah sumber juga mengaitkan operasional perusahaan dengan tiga oknum anggota DPRD Morowali Utara. Keterkaitan para pejabat daerah dengan aktivitas tambang yang tengah disorot ini dinilai perlu ditelusuri secara transparan guna menghindari konflik kepentingan dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Seorang warga Dusun Towi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pesimistis persoalan tersebut dapat diselesaikan di tingkat daerah.
“Kalau di tingkat kabupaten dan provinsi, dugaan saya mereka sudah kongkalikong. Kami berharap kementerian dan satgas bisa bertindak tegas,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang anggota DPRD Morowali Utara dari Fraksi Golkar berinisial W yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan perusahaan tersebut belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons meski pesan dilaporkan telah dibaca.
Sebelumnya, Satgas Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima informasi terkait aktivitas PT SAP dan PT Trinusa dan akan memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
“Kami sudah lanjutkan informasinya ke ESDM. Terima kasih atas informasinya, kami atensi itu,” ujar Miftahudin dari Satgas Kejaksaan Agung ujarnya via WhatsApp, Kamis (11/06).
Dalam praktik pertambangan, RKAB merupakan dokumen wajib yang menjadi dasar hukum bagi perusahaan untuk melakukan produksi dan penjualan mineral maupun batu bara. Tanpa RKAB yang sah, aktivitas produksi hingga pengapalan dapat dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan ilegal dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.
Jika dugaan pengapalan tanpa RKAB tersebut terbukti, negara berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak, royalti, dan berbagai kewajiban pembayaran lainnya. Lebih jauh lagi, aktivitas yang tidak berada dalam pengawasan dan pengendalian resmi pemerintah berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan.
Ancaman lain yang tak kalah serius adalah eksploitasi sumber daya mineral tanpa kontrol yang memadai. Cadangan nikel yang merupakan aset strategis nasional dapat terkuras tanpa perencanaan yang jelas, sementara dampak ekologisnya harus ditanggung masyarakat dalam jangka panjang. Mulai dari pendangkalan perairan akibat sedimentasi lumpur tambang hingga kerusakan infrastruktur jalan yang menjadi urat nadi perekonomian warga.
Persoalan ini juga membuka ruang pertanyaan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), reklamasi pascatambang, hingga pelaksanaan kewajiban lingkungan lainnya yang menjadi syarat utama dalam kegiatan pertambangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan dokumen operasional dapat berimplikasi pada sanksi pidana maupun penyelidikan terkait dugaan kerugian keuangan negara.
Hingga saat ini, publik menunggu langkah nyata dari Kementerian ESDM, Kejaksaan Agung, dan aparat penegak hukum lainnya. Di tengah derasnya arus pengapalan ore nikel yang diduga terus berlangsung.
Pemerintah pusat didesak segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas produksi, pengapalan, kepatuhan RKAB, hingga dokumen AMDAL perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Sebab jika dugaan ini terbukti benar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian negara, melainkan juga kredibilitas penegakan hukum di sektor pertambangan nasional dan yang paling dirugikan adalah masyarakat yang berdampak. (Echa)






