LiteX.co.id, Luwu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu berhasil mengamankan dan memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.444.678.500 dari sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Dari total tersebut, sebanyak Rp464.699.500 telah disetorkan ke kas negara, sementara Rp979.979.000 lainnya masih dititipkan pada rekening RPL Kejaksaan Negeri Luwu.
“Pemulihan kerugian negara tersebut berasal dari empat perkara yang ditangani melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi,” ujar Humas Kejari Luwu, Prasetyo Purbo, S.H., Rabu, (19/8/2026).
Pada tahap penyelidikan, Kejari Luwu berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp464.699.500 dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan Prasarana dan Sarana Pertanian Optimalisasi Lahan Non Rawa di Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2025.
“Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara. Sementara proses penyelidikan perkara tersebut telah dihentikan,” kata Prasetyo Purbo.
Selanjutnya, dalam tahap penyidikan, Kejari Luwu menangani perkara dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Kabupaten Luwu Tahun 2024.
Perkara yang melibatkan tersangka berinisial MF, Z, M, ARA, AR, M, BI dan A tersebut berkaitan dengan program yang bersumber dari dana aspirasi atau pokok pikiran (Pokir).
Dalam perkara ini, Kejari Luwu berhasil mengamankan uang sebesar Rp511 juta yang kini dititipkan di rekening RPL Kejari Luwu. Perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan.
Sementara pada tahap penuntutan, Kejari Luwu mengamankan Rp368.979.000 dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Luwu Tahun 2022.
Perkara tersebut melibatkan tersangka berinisial ARM, A dan SS. Uang tersebut saat ini masih dititipkan di rekening RPL Kejari Luwu dan akan segera dieksekusi. Adapun perkara tersebut telah memasuki tahap proses eksekusi.
Kejari Luwu juga menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk pungutan liar (pungli) atas dokumen kelengkapan permohonan penerbitan objek pajak baru di wilayah Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong.
Dalam perkara dengan tersangka berinisial E tersebut, kerugian yang berhasil diamankan mencapai Rp100 juta.
Uang tersebut dititipkan di rekening RPL Kejari Luwu. Perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht dan eksekusi telah dilaksanakan sesuai putusan pengadilan.
Kejari Luwu menegaskan keberhasilan mengamankan dan memulihkan kerugian keuangan negara tersebut merupakan bagian dari komitmen dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Kejaksaan Negeri Luwu melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus berhasil mengamankan dan memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.444.678.500, yang sebagian sudah disetorkan ke kas negara dan sebagian lainnya masih dititipkan di Rekening RPL Kejaksaan Negeri Luwu,” ungkap Prasetyo Purbo.
Dengan capaian tersebut, Kejari Luwu tidak hanya berfokus pada proses penanganan perkara, tetapi juga memastikan kerugian keuangan negara yang timbul dapat dikembalikan atau dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






