LiteX.co.id, Kriminal – Polda Metro Jaya membongkar lokasi produksi uang palsu pecahan Rp100.000 di kawasan Gudang Industri Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Sebanyak 360.000 lembar uang palsu dengan nilai nominal Rp36 miliar disita dan dipastikan belum sempat beredar di masyarakat.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Subdirektorat II Ekonomi dan Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Polisi kemudian mendatangi lokasi pada Jumat (21/08/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial S, NC, D, dan AB.
Berdasarkan keterangan resmi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, S dan D merupakan residivis perkara serupa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Victor D. Mackbon memastikan seluruh uang palsu yang ditemukan belum masuk ke masyarakat.
“Jadi seluruh uang palsu senilai Rp36 miliar ini belum sempat beredar di masyarakat,” kata Victor, dikutip dari keterangan resmi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Sabtu (22/08/2026).
Polisi mula-mula mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam proses produksi di lokasi penggerebekan.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada AB, yang ditangkap di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Polisi menduga AB merupakan pihak yang memberikan pesanan sekaligus membiayai kegiatan tersebut.
Dalam laporan RRI yang mengutip Victor, AB disebut menyiapkan sarana dan prasarana produksi, termasuk memberikan uang muka kepada pihak lain dalam jaringan.
Nilai peralatan produksi yang berada di lokasi diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menjadi pemodal.
Menurut hasil penyelidikan sementara, jaringan tersebut telah menjalankan aktivitas sejak Maret 2026.
Uang palsu yang diproduksi menggunakan desain pecahan Rp100.000 emisi 2016.
Polisi menyebut hasil cetakan itu memiliki tingkat kemiripan tinggi atau dikategorikan sebagai “grade A”.
Victor mengatakan uang yang disita memiliki sejumlah unsur yang dibuat menyerupai fitur pada rupiah asli, seperti nomor seri, benang pengaman, hologram, dan simbol negara.
Sebagian uang telah berbentuk lembaran yang dipotong, sementara sebagian lainnya masih berupa lembaran besar.
Dari lokasi, penyidik juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam produksi, antara lain mesin offset, printer, tinta, laptop, serta perangkat percetakan lainnya.
Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang diperiksa penyidik.
Penyidik juga mendalami rencana distribusi uang palsu tersebut.
Berdasarkan keterangan kepolisian yang dikutip RRI dan Metro TV, jaringan diduga berencana memasukkan hasil produksinya melalui jalur keuangan dan jaringan pihak yang terlibat.
Namun, polisi memastikan upaya tersebut berhasil digagalkan sebelum uang palsu yang disita beredar.
Polisi berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk pemeriksaan barang bukti dan pembuktian perkara.
Pengembangan juga dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Para tersangka disangkakan dengan ketentuan mengenai pemalsuan uang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Polisi menyebut ancaman pidana terberat dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara.






