Don't Show Again Yes, I would!

Bupati Luwu Geram, Hutan Penelitian dan Wisata Kayu Lara Diserobot

LiteX.co.id, LUWU – Bupati Luwu, Dr. Basmin Mattayang, marah setelah mengetahui adanya dugaan penyerobotan lahan milik pemerintah daerah di kawasan Hutan Penelitian dan Wisata Kayu Lara. Ia segera menginstruksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu, Enrika, untuk menginvestigasi masalah tersebut. Selasa (06/06/23).

Setelah menerima perintah dari Basmin Mattayang, Enrika segera melakukan kunjungan ke lokasi Hutan Penelitian dan Wisata Kayu Lara di Desa Simoma, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu.

Setelah kunjungan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu membenarkan bahwa hutan di Simoma telah rusak.

“Sudah rusak, ada jalan yang dibuat dan sudah dipetak-petak seperti rencana lokasi pemukiman,” ungkapnya.

“Kami memiliki banyak bukti. Semua aktivitas harus dihentikan. Dalam hal lingkungan hidup, tindakan tersebut sangat melanggar dan merugikan. Ini merusak aset pemerintah daerah,” lanjutnya.

Enrika juga mengungkapkan bahwa pemerintah kecamatan dan desa telah mengakui kepada tim dari tingkat Kabupaten Luwu yang datang bahwa telah terbit 103 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB di lokasi tersebut.

“Informasi lapangan menyebutkan bahwa sudah terbit 103 SPPT PBB. Siapa saja yang memiliki lahan tersebut, bukan tanggung jawab saya untuk menyampaikannya,” kata Enrika, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Pemerintahan Pemkab Luwu.

Informasi yang dikumpulkan dari berbagai pihak mengindikasikan bahwa perambahan hutan penelitian di Simoma, yang terletak di sepanjang jalan poros nasional, telah berlangsung cukup lama namun tersembunyi.

Aktivitas perambahan hutan dilakukan dengan cara yang rahasia, dengan penebangan pohon dimulai dari belakang, sehingga masyarakat yang melintas di jalan poros tidak menyadari adanya perambahan atau pembukaan lahan menggunakan alat berat.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kawasan Hutan Simoma telah diklaim oleh pihak tertentu, dan pemerintah setempat telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai dasar pengklaiman lahan tersebut.

Di sisi lain, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Moch Arsal Arsyad, menjelaskan bahwa Hutan Simoma adalah milik Pemkab Luwu.

“Hutan Simoma adalah milik Pemkab Luwu. Hutan ini merupakan hutan pendidikan dan kawasan konservasi, jadi tidak boleh dirusak, apalagi diklaim. Kami akan bertindak tegas mengenai hal ini,” ujarnya. (*)

Share:

Ocha

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *