LiteX.co.id, Sulawesi Tengah – DEMA PTKIN Wilayah Sulawesi mengecam keras dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Morowali Utara terhadap insan pers, pimpinan redaksi Media Litex, serta masyarakat Desa Tamaunusi, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.
Tindakan tersebut diduga terjadi sebagai respons atas sikap Media Litex yang secara konsisten mengawal dan memperjuangkan hak-hak masyarakat dalam persoalan yang berkaitan dengan aktivitas PT Surya Mindo Perkasa (PT SAP). Kehadiran media sebagai pilar demokrasi yang menyuarakan aspirasi rakyat seharusnya mendapatkan perlindungan dan dukungan, bukan justru dihadapkan pada tekanan maupun intimidasi yang berpotensi membungkam kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Koordinator DEMA PTKIN Wilayah Sulawesi, M. Dirga Saputra, menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis, media, maupun masyarakat yang sedang memperjuangkan hak-haknya merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum dan demokrasi.
“Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Morowali Utara terhadap Media Litex dan masyarakat Desa Tamaunusi. Tindakan semacam ini mencederai demokrasi, mengancam kebebasan pers, serta berpotensi menghalangi masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya. Media harus diberikan ruang yang bebas dan independen untuk menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa tekanan dari pihak mana pun. Kami juga mendukung penuh perjuangan masyarakat dalam menuntut hak-haknya yang berkaitan dengan aktivitas PT Surya Mindo Perkasa (PT SAP),” tegas M. Dirga Saputra.
DEMA PTKIN Wilayah Sulawesi menilai bahwa kebebasan pers merupakan amanat konstitusi yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat, berekspresi, serta hak memperoleh dan menyampaikan informasi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara serta melarang segala bentuk tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
Tidak hanya itu, tindakan intimidasi terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan hak-haknya juga bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pendapat, melakukan pengawasan sosial, dan memperjuangkan keadilan tanpa rasa takut terhadap tekanan maupun ancaman dari pihak mana pun. Sebagai pejabat publik yang dipilih oleh rakyat, anggota DPRD semestinya menjunjung tinggi prinsip demokrasi, keterbukaan informasi, serta menghormati kritik dan fungsi pengawasan yang dijalankan oleh media. Setiap upaya intimidasi terhadap jurnalis maupun masyarakat justru menunjukkan sikap yang bertentangan dengan semangat reformasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
DEMA PTKIN Wilayah Sulawesi menyatakan dukungan penuh kepada Media Litex untuk tetap konsisten mengungkap fakta, menyuarakan kepentingan masyarakat, dan menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional sesuai dengan kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. DEMA PTKIN Wilayah Sulawesi juga menyatakan solidaritas kepada masyarakat Desa Tamaunusi yang sedang memperjuangkan hak-haknya agar mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum dari berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas PT Surya Mindo Perkasa (PT SAP).
Atas peristiwa tersebut, DEMA PTKIN Wilayah Sulawesi mendesak aparat penegak hukum, Dewan Pers, serta pihak-pihak terkait untuk mengusut tuntas dugaan intimidasi yang terjadi dan memastikan tidak ada pihak yang menggunakan jabatan maupun kekuasaan untuk membungkam kritik, menghalangi kerja pers, atau menekan masyarakat yang sedang memperjuangkan hak-haknya.
“Kebebasan pers adalah nafas demokrasi. Ketika jurnalis diintimidasi dan masyarakat dibungkam karena memperjuangkan haknya, maka yang sedang terancam bukan hanya individu, tetapi masa depan demokrasi itu sendiri,” tutup M. Dirga Saputra.
DEMA PTKIN Wilayah Sulawesi menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini serta berdiri bersama masyarakat dan insan pers dalam memperjuangkan keadilan, kebenaran, dan tegaknya supremasi hukum di Indonesia. (dirga saputra)






