LiteX.co.id, Jabar – Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di dua lokasi rumah produksi uang palsu yang berada di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap delapan tersangka, yaitu SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjelaskan bahwa SUR berperan sebagai pemilik rumah produksi uang palsu, sementara SU bertindak sebagai karyawan yang bertugas memotong uang palsu.
“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR berperan sebagai perantara dalam distribusi uang palsu tersebut,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Kamis, 12 September 2024.
Menurut keterangan polisi, para tersangka telah menjalankan operasi percetakan uang palsu ini sejak awal tahun 2024. Berdasarkan pengakuan mereka, jaringan ini sudah melakukan pencetakan uang palsu sebanyak enam kali.
“Setiap kali produksi, mereka mencetak 12.000 lembar uang palsu. Saat ini, para tersangka sudah kami tahan,” jelasnya.
Jaringan ini menjual uang palsu mereka dengan total nilai cetakan sebesar Rp300 juta, dan transaksi dilakukan menggunakan sistem beli putus, mirip dengan cara penjualan narkoba.
“Barang bukti yang kami sita berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Uang palsu ini tidak memiliki nilai tukar karena tidak sah,” lanjutnya.
Dari luar, lokasi penggerebekan tampak seperti percetakan biasa, sehingga tidak mencurigakan.
Para tersangka dikenakan berbagai pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Tersangka SU dikenakan Pasal 36 Ayat 2 dan 3, sementara JR dikenakan Pasal 36 Ayat 3. Enam tersangka lainnya, yaitu AS, SUR, SUD, MFA, IL, dan EM, dikenakan Pasal 36 Ayat 3 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.