Don't Show Again Yes, I would!

Polres Luwu Press Conference Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dilakukan Seorang Kakek

LiteX.co.id, LUWU – Polres Luwu melaksanakan Press Conference tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di lobi Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu, Rabu (22/11).

Bocah berinisial DP yang masih berusia 7 tahun menjadi korban Pelecehan seksual yang dilakukan seorang Kakek ST (65) warga di Kecamatan Ponrang Kabupaten Luwu.

Kegiatan tersebut dipimpim Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh, didampingi Kanit PPA Polres Luwu Aiptu Awal Jusman, SH dan Kasubsie PPID Sie Humas Polres Luwu Aipda Amrullah.

Kejadian ini terungkap bermula dari teman korban yang menceritakan kepada ibu korban. Mendapat jawaban yang sama dari anaknya, ibu korban pun langsung melaporkan ST (65) kepada pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh, mengatakan pelaku ST (65) dan korban DP (7) merupakan tetangga dan anak ini sering ke rumah pelaku, sehingga pelaku mudah melakukan aksinya sebanyak satu kali.

Sementara itu Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Awal Jusman, mengatakan jika tersangka telah diamankan di Rutan Tahti Polres Luwu sejak tanggal 22 November kemarin.

”Setelah mendapat laporan dari Orang tua korban kami langsung melakukan penyelidikan, kami sudah punya bukti berupa keterangan para saksi dan Hasil visum korban,” ungkapnya.

Saat diperiksa pelaku awalnya tidak mengakui perbuatanya namun setelah penyelidikan lanjut pelaku akhirnya mengakui dan menyesal terhadap apa yang telah dia lakukan.

Pelaku mengatakan tidak melakukan persetubuhan cuman digesek-gesekan, tapi dalam undang-undang perlindungan anak pencabulan dan persetubuhan itu sama, ada pasal yang mengatur.

Awal juga mengatakan jika pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5-15 Tahun.

Sementara Kapolres Luwu AKBP Arisandi, mengatakan, “sejauh ini kami sudah melakukan berbagai upaya melalui edukasi, memberikan himbauan hingga memberikan pendidikan hukum terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di Luwu, ” ujarnya.

Sebenarnya banyak kasus pelecehan atau kekerasan seksual yang tidak terungkap, maupun terlambat terungkap, karena kasus seperti ini dianggap aib bagi keluarga pelaku maupun korban pelecehan.

Dan yang paling banyak terjadi, korban pelecehan seksual tidak menyadari, apa yang menimpa dirinya itu merupakan tindakan yang melawan hukum. (rls)

Share:

Ocha

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *