Don't Show Again Yes, I would!

Kejati Sulteng Dinilai Semena-mena Terhadap Eks Kades Tamainusi, Padahal Kejagung Ingatkan Kesalahan Administrasi Dibina Bukan Dipidana

Foto: Ist

LiteX.co.id, Sulawesi Tengah – Penanganan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang senilai Rp9,6 miliar di Desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara, kini memantik kritik keras terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah. Langkah Kejati menetapkan mantan Kepala Desa Tamainusi sebagai tersangka dinilai sejumlah pihak terkesan semena-mena dan terlalu memaksakan pendekatan pidana terhadap persoalan yang disebut lebih dominan bernuansa administrasi pemerintahan desa.

Mantan Kepala Desa Tamainusi, Ahlis Umar, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Sulteng atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana CSR dan kompensasi tambang periode 2021–2024. Dalam perkembangannya, Sekretaris Desa sekaligus Plt Kepala Desa Tamainusi juga ikut dijerat sebagai tersangka kedua dalam perkara tersebut. Nilai kerugian negara yang diklaim mencapai Rp9,6 miliar menjadi dasar utama langkah represif penyidik.

Kejati Sulteng menyebut dana CSR dari sejumlah perusahaan tambang diduga tidak dimasukkan ke rekening resmi desa sebagaimana ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Penyidik juga menuding adanya penggunaan rekening terpisah dan pengelolaan dana di luar mekanisme APBDes.

Namun di balik langkah hukum tersebut, kritik tajam justru datang dari berbagai pihak. Mereka menilai penyidik Kejati Sulteng terlalu terburu-buru mempidanakan persoalan yang semestinya lebih dahulu diselesaikan melalui pembinaan administrasi dan audit tata kelola pemerintahan desa.

Kuasa hukum Ahlis Umar bahkan secara terbuka menyebut penanganan perkara ini “mengada-ada”, tidak objektif, dan terkesan dipaksakan. Mereka menilai Kejati hanya melihat angka kerugian versi penyidik tanpa memperhitungkan fakta pembangunan fisik yang nyata di Desa Tamainusi menggunakan dana CSR tersebut.

Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa dana CSR yang dipersoalkan selama ini digunakan untuk berbagai pembangunan desa seperti rabat beton, pagar beton, fasilitas listrik, gedung serbaguna, rumah ibadah hingga bantuan sosial masyarakat. Menurut mereka, pembangunan itu masih berdiri dan dapat dilihat langsung di lapangan, sehingga sangat tidak masuk akal jika seluruh dana dianggap hilang atau dikorupsi total.

Sorotan paling keras muncul karena Kejati Sulteng dinilai mengabaikan imbauan Jaksa Agung RI yang selama ini berulang kali meminta seluruh jajaran kejaksaan di daerah agar tidak gegabah mempidanakan kepala desa hanya karena kesalahan administrasi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya pernah menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus membedakan antara niat jahat korupsi dengan kekeliruan administrasi pemerintahan. Dalam berbagai kesempatan, Kejagung mengingatkan bahwa kesalahan administrasi seharusnya lebih dulu dilakukan pembinaan, pendampingan, dan perbaikan tata kelola, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.

Namun dalam kasus Tamainusi, pendekatan pembinaan itu nyaris tidak terlihat. Kritik publik semakin menguat karena wilayah tambang memang selama ini dikenal memiliki tata kelola dana CSR yang belum jelas dan sering berada di area abu-abu regulasi. Banyak desa menerima dana kompensasi langsung dari perusahaan tanpa sistem administrasi yang tertata baik akibat lemahnya pendampingan pemerintah daerah.

“Kalau semua kesalahan administrasi langsung dipidanakan, maka kepala desa akan bekerja dalam ketakutan,” ujar salah satu pengamat pemerintahan desa di Palu yang menyoroti kasus tersebut.

Sejumlah kalangan juga mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara sebesar Rp9,6 miliar yang disebut berasal dari audit internal penyidik, bukan audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini memunculkan dugaan bahwa proses hukum lebih menonjolkan semangat penindakan dibanding upaya mencari akar persoalan tata kelola desa yang sebenarnya.

Kejati Sulteng sendiri tetap bersikukuh bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, termasuk pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen transaksi keuangan.

Meski demikian, kasus Tamainusi kini menjadi perdebatan serius di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai penegakan hukum terhadap pemerintah desa seharusnya tetap mengedepankan rasa keadilan dan prinsip pembinaan sebagaimana arahan Kejaksaan Agung, bukan langsung menempatkan kepala desa sebagai tersangka hanya karena persoalan administrasi yang semestinya masih bisa diperbaiki.

Jika pendekatan represif seperti ini terus dilakukan, maka bukan tidak mungkin kepala desa di berbagai daerah akan semakin takut mengelola program pembangunan masyarakat, terutama di kawasan tambang yang selama ini memiliki pola pengelolaan dana CSR yang rumit dan belum sepenuhnya memiliki regulasi teknis yang jelas. (echa)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *