LiteX.co.id, LUWU – Merasa kecewa dengan belum ditetapkannya HA (50) oknum Kepala Lingkungan di Desa Pattedong sebagai tersangka dugaan pelaku asusila pada anak, keluarga berencana melakukan unjuk rasa
Yang membuat sanak keluarga korban kecewa lantaran tersiar kabar, pelaku tidak ditahan lantaran memiliki kedekatan dengan orang penting di daerah itu, sehingga terkesan ‘kebal hukum’. Sehingga keluarga korban berencana berunjukrasa ke Mapolres Luwu di Belopa, Senin (26/9/2022).
Keluarga korban dugaan kasus asusila anak dibawah umur di Lingkungan Pattedong, Kelurahan Pattedong, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, mendesak agar pihak Kepolisian menahan HA, 50 tahun, oknun kepala lingkungan di daerah itu. HA dilaporkan telah menggagahi anak yang berusia 11 tahun, namun sampai saat ini pelaku masih berkeliaran.
Hasmi, 37 tahun, tante korban, sangat menyesalkan pelaku HA belum ditahan. “Keponakan saya digagahi berulangkali di sekitar Masjid di Lingkungan Pattedong, tetapi pelaku belum ditahan. Kami sudah melaporkan dia ke Polres Luwu, tetapi sampai saat ini pelaku masih berkeliaran,” ujarnya.
Lantaran HA belum ditahan, keluarga korban berencana mendatangi Mapolres Luwu. “Besok (Senin, 26 September 2022), kami akan mendatangi Mapolres Luwu untuk mempertanyakan alasan kenapa pelaku belum ditahan,” kata Hasmi.
Terkait sorotan keluarga korban dugaan kasus asusila di Lingkungan Pettedong, Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan, mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Termasuk hingga saat ini, terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka, sehingga belum dilakukan penahanan.
“Belum ada penetapan tersangka, sehingga terduga pelaku belum kami tahan,” katanya.
AKP Jon mengatakan, dalam pemeriksaan, korban Melati selalu memberikan keterangan berubah-ubah, sehingga menyulitkan pemeriksaan.
“Yang pasti, kasus kekerasan pada anak ini jadi atensi Kapolres Luwu. Kami tidak main-main menanganinya, dan tidak ada kepentingan didalamnya. Termasuk adanya isu bahwa pelaku tidak ditahan karena memiliki kedekatan dengan orang penting di Luwu, itu tidak benar,” tegas AKP Jon, seraya meminta keluarga korban menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, kasus asusila anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. Kali ini korbannya berusia 11 tahun, sebut saja Melati. Pelakunya, HA, 50 tahun, oknum kepala lingkungan di Kecamatan Ponrang Selatan, sudah diadukan ke Polres Luwu.
Namun hingga Sabtu (24/9/2022), terlapor belum ditahan. Keluarga korban mendesak pihak Kepolisian segera menahan terlapor. Apalagi berkembang kabar didengar keluarga korban, bahwa pelaku tidak ditahan lantaran memiliki kedekatan dengan orang penting di Luwu.(*/kartini)