LiteX.co.id, LUWU – Pembiaran Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang tidak sesuai ketentuan yang berlaku, sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu terkesan”cuek” bahkan lempar tanggungjawab dan mengatakan pihaknya bukan eksekutor. Terkait hal ini, Ketua IPMIL Kabupaten Luwu, Yandi, angkat bicara.
Yandi mengatakan, memasang APK tidak diperbolehkan di pepohonan selain mengganggu estetika lingkungan juga dilarang Undang-undang, mestinya Bawaslu mempertegas dan memperketat, serta melaksanakan regulasi yang telah dibuat.” Faktanya realitas sosial menampakkan banyaknya pembiaran, ini tidak benar, “ujarnya, saat dihubungi via telpon, (Sabtu 27/01).
Lanjutnya, penjaringan untuk diloloskan ke KPU dan Bawaslu memang harus difilter dengan baik karena pada posisi inilah menetukan pesta demokrasi itu sukses atau tidak. Sementara untuk KPU dan Bawaslu Yandi menegaskan menindak tegas caleg yang memasang APK di pohon jangan tutup mata apalagi sampai cuek.
“Masyarakat dan seluruh elemen bersatu, menindak dan memprotes jika ada pembiaran pelanggaran, harus bisa protes, ” ujarnya.
Salah satu caleg yang photonya terlihat terpaku di pohon, dikonfirmasi wartawan media ini, ia mengakui kesalahannya namun menurutnya terpaksa melakukan itu karena merasa tertinggal dengan caleg lain yang juga memasang APK nya di pohon. “Awalnya saya tidak pasang tapi karena saya lihat ada caleg lain pasang dan tidak diterbitkan makanya saya pasang juga, ” ungkapannya. (kartini)