LiteX.co.id, LUWU – Seorang mantan narapidana berinisial AM (30), warga Desa Tiromanda Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, kembali berurusan dengan hukum karena ditangkap Satuan Narkoba Polres Luwu, sedang menjual narkotika jenis shabu kepada petugas yang menyamar pembeli.
Satuan Narkoba Polres Luwu menangkap AM terduga pelaku penyalagunaan narkotika golongan I jenis Shabu, Rabu 12 Oktober 2022 di pinggir jalan poros Palopo – Makassar, Desa Puty Kecamatan Bua Kabupaten Luwu. Sebelumnya pada tahun 2020 AM sudah pernah ditahan di Lapas Palopo karena kasus pemarangan (aniaya).
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti tiga shacet plastik ukuran besar berisikan kristal bening narkotika jenis shabu, berat kotor 96,08 gram, dua picis kantongan plastik kresek (pembungkus shabu), satu unit HP.
Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Mustari Alam, mengatakan berawal adanya informasi dari masyarakat inisial MS (DPO) sering mengederkan atau menjual Narkotika jenis shabu di daerah sekitarnya.
Atas informasi tersebut maka Personil Satuan Res Narkoba Polres Luwu yang dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Aipda Andi Arham melakukan penyelidikan dengan cara mencari nomor hand phone inisial MS. Kamis (13/10/2022).
Lanjutnya, salah satu petugas Satuan Reskrim Narkoba menyamar sebagai pembeli shabu dan memesan shabu kepada Inisial MS, setelah sepakat jumlah dan harga shabu yang dipesan kemudian disepakati janjian bertemu untuk melakukan transaksi.
Sekitar pukul 22.00 wita terduga pelaku datang mengendarai sepeda motor dan langsung menghampiri petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli shabu lalu bertanya bahwa “Kita yang pesan barang, “lalu dijawab petugas yang menyamar ” iya bos”,kemudian terduga pelaku menyerahkan satu shacet shabu, langsung dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap bapak satu anak ini.
Kapolres Luwu AKBP Arisandi, membenarkan penangkapan tersebut, “pelaku saat ini kita amankan di Mapolres Luwu untuk dilanjutkan penyidikan dan BB dan urine pelaku menunggu hasil labfor, ” ungkapnya.
Dari hasil interogasi tentang kepemilikan shabu tersebut pelaku AM mengakui keseluruhan shabu tersebut diperoleh dari inisial MS (DPO) dan mengaku hanya disuruh untuk mengantar shabu kepada pembelinya dengan mendapat imbalan atau upah berupa uang.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau kedua Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun hingga 20 tahun. (kartini)