Don't Show Again Yes, I would!

Ferdy Sambo Ternyata Bisa Batal Dipecat Dari Polri

LiteX.co.id, NASIONAL – Kasus Ferdy Sambo dianggap semakin tidak jelas, masyarakat mulai ragu dengan hasil akhir penanganan kasus mantan jendral itu. Apalagi dengan adanya kemungkinan peninjauan ulang pemecatan setelah tiga tahun.

Keraguan masyarakat atas kasus FS karena sejauh ini inestigasi meninggalnya Brigadir Joshua masih berproses, namun banyak pihak yang terang-terangan curiga dengan hasil akhirnya nanti.

Dilansir dari Suara.com, Salah satunya eks Panglima TNI Jenderal (Purn.) Gatot Nurmantyo. Bahkan tanpa basa-basi ia menyebut tersangka pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice Ferdy Sambo bisa kembali berkarier di kepolisian.

Masih dari Suara.com, Gatot awalnya menilai kasus Brigadir J adalah wahana perang antara dua kubu polisi. “Ini ada pertempuran, di intern polisi, antara polisi yang bajingan, pengkhianat, pembunuh, dengan polisi yang bermoral, profesional, dan menegakkan jati dirinya sebagai pelindung rakyat,” ungkap Gatot, dikutip pada Sabtu (17/9/2022).

Karena itu Gatot meminta masyarakat untuk memberi kesempatan bagi Kapolri bersih-bersih institusi. Pasalnya bisa jadi oknum-oknum polisi yang bermasalah dan telah dipecat dapat kembali.

Hal ini berarti secara tidak langsung Ferdy Sambo, yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), dapat ditinjau kembali statusnya.

Lanjut Gatot, secara etika hukum, ini kurang ajar. Karena seorang perwira tinggi diberhentikan oleh presiden. Nah sekarang presiden sudah memberhentikan, tiga tahun lagi hanya dengan keputusan kapolri bisa diralat lagi. Siapa lo?” sambungnya.

Peraturan yang dimaksud Gatot adalah Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, di mana Kapolri berhak untuk meninjau kembali hasil sidang etik terhadap anggotanya.

Peraturan ini pula yang bisa menjadi celah untuk Sambo, yang notabene telah di-PTDH karena terbukti terlibat dalam penembakan Brigadir J, untuk kembali ditinjau statusnya dalam kurun waktu 3 tahun ke depan.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkap penyesalan dan rasa bersalah Sambo. Taufan menyebut hal itu disampaikan oleh sang mantan Kadiv Propam Polri ketika diperiksa Komnas HAM di Mako Brimob pada 12 Agustus 2022 lalu. Saat itu Sambo mengungkap rasa bersalahnya, baik karena sudah menghabisi nyawa Brigadir J maupun karena telah menjadikan anak buahnya, yakni Bharada E sebagai tersangka (cr1)

Share:

Ocha

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *